7 Penyebab Banjir di Jakarta

Banjir Kanal Timur, akan mengurangi banjir di Timur dan Utara Jakarta Banjir besar yang terjadi di Ibukota Jakarta ...

Sejarah Jakarta

Orang Portugis merupakan orang eropa pertama yang datang ke Jakarta. pada abad ke-16, Surawisesa raja Sunda meminta bantuan Portugis yang ..

Jakarta, Asian The Green City Index

Jakarta is ranked average overall in the Index. Indonesia's apital is the country's largest city, with a population 0f 9,2 million. With a GDP per person of US$ 7,600,

Wisata Ciliwung, sudah saatnya

Sungai Ciliwung pada abad VV - XVI merupakan sebuah sungai indah, berair jernih dan bersih, karena itu kapten kapal asing sering singgah untuk mengambil air segar untuk diisikan..

Ciliwung Bersih Bukan Sekedar Impian

Ciliwung yang Bersih dan Hijau mungkin bukan sekedar mimpi lagi, jika kondisi Ciliwung yang diambil pada 2 mei 2011 tetap bisa dipertahankan....

” Sudah saatnya Pemda DKI menindak tegas kepada siapa saja yang masih membuang sampah ke kali atau bantarannya.. dengan ketentuan Perda No. 5 / 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta ; ” ---> STOP NYAMPAH DI KALI... tabe'...
Showing posts with label Program Lingkungan Pempro DKI Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Program Lingkungan Pempro DKI Jakarta. Show all posts

Saturday, November 3, 2012

Hemat Energi pada Bangunan yang Sudah Ada

Penerapan hemat energi pada gedung yang sudah ada dapat dilakukan dengan cara ;

1. Peningkatan Performa Gedung
Peningkatan performa gedung bertujuan untuk mengidentifikasi secara keseluruhan masalah-masalah efisiensi  energi, tingkat kenyamanan dan produktifitas gedung lalu memperbaikinya. Peningkatan performa gedung difokuskan pada perbaikan sisitem dalam gedung ( sistem tata udara dan  tata cahaya ), operasional dan pemeliharaan gedung.
Proses peningkatan performa gedung meliputi analisa kondisi gedung pada saat ini dan mplementsi solusi-solusi yang memungkinkan gedung untuk beroperasi secara maksimal. Langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam upaya peningkatan performa gedung adala  penilaian gedung, perbaikan dan perombakan (retrofitting ) gedung.

2.  Perombakan Gedung ( Retrofitting )
Hemat Energi Pada Bangunan
 Perombakan gedung ( Retrofitting) merupakan proses merombak ulang sebuah bangunan, atau sebagai bagian dari bangunan yang telah dibangun, guna memaksimalkan performa gedung. Proses ini juga meliputi beberapa pendekatan terintegrasi yang terdiri dari ilmu-ilmu yang berbeda seperti arsitektur, struktur gedung dapat dapat dirombak agar lebih efisien misalnya dalam pemanfaatan cahaya alami, selain itu penempatan dinding yang strategis, langit cahaya alami di dalam ruangan.
 Sementara dari sisi mekanikal dan elektrikal, teknologi seperti sensor okupansi dan stabilitasi voltase pada gedung dapat membantu mengurangi konsumsi energi. Sedangkan dari segi desain interior, penempatan furnitur dan pemilihan bahan bangunan juga mempengaruhi tingkat kenyamanan pengguna bangunan.

3. Upgrade Teknologi Peralatan dan Pembiasaan Perilaku Hemat Energi bagi Para Penghuni Gedung.
Upgrade peralatan dan perilaku merupakan cara lain yang dapat diterapkan untukpenghematan energi pada gedung yang sudah ada. Seiring dengan kemajuan dan inovasi teknologi, peralatan-peralatan terbaru memiliki keunggulan, khususnya dalam hal jumlah energi yang diunakan dan tingkat kenyamanannya.
Dalam meng-upgrade peralatan yang ada, pertimbangan dibuat untuk mempergunakan peralatan produk yang berlabel SNI dan ramah lingkungan.
Penerapan hemat energi juga dapat dilakukan dengan menerapkan pembiasaan perilaku hemat energi bagi seluruh penghuni gedung.
Beberapa hal praktis perlu mendapat perhatian misalnya ; mematikan lampu kamar dan peralatan elekronik ( TV, radio, komputer dan lainnya ) yang sudah tidak digunakan, menutup rapat kran air setelah digunakan, menyalakan pendingin ruangan hanya saat dibutuhkan, dan sebagainya.





Penerapan Hemat Energi pada Bangunan Baru



Penerapan hemat energi pada bangunan baru dapat dilakukan  sejak pada saat perancangan (design). Dalam merancang bangunan baru yang hemat energi, seorang arsitek dapat meneapkan SNI yang berhubungan dengan konservasi energi pada bangunan gedung ( sistem pencahayaan, sistem tata udara  dan selubung gedung). Terkait dengan hal ini, ada dua pendekatan yang dapat dilakukan, yakni :

  1. Cara Pasif
cara pasif dilakukan dengan penerapan hemat energi pada rancangan banbunan baru tanpa mengonversi matahari menjadi listrik. Cara ini sangat mengandalkan kemampuan dan keahlian seorang arsitek dalam mendisain sebuang rnacangan bangunan yang dengan sendirinya mampu "mengantisipasi" permasalahan iklim luar.
Di wilayah tropis basah seperti Indonesia pada umumnya, cara pasif dilakukan, terutama untuk mendapatkan penerangan alami dari sinar matahari dengan membiarkan sebagian sinar itu masuk ke dalam ruangan.

2. Cara Aktif
Sebaliknya, melalui penerapan energi dengan cara aktif, energi matahari dikonversi menjadi energi listrik sel solar, kemudian energi lisrik inilah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang akan didirikan. Dalam menerapkan perancangan aktif ini, secara simultan umumnya arsitek juga menerapkan strategi perancangan secara pasif.
Tanpa penerapan strategi perancang pasif, penggunaan energi dalam bangunan akan tetap tinggi, khususnya dalam memberikan kenyamanan termal dan visual.
Strategi perancangan aktif dalam bangunan biasanya mempergunakan sel dan cara ini masih tidak banyak dijumpai di Indonesia saat ini. Penggunaan sel solar masih terbatas pada kebutuhan terbatas bagi penerapan di desa-desa terpencil di Indonesia.

Penerapan Hemat Energi 
Kecuali kedua cara ini, penerapan hemat energi pada gedung baru dapat dilakukan dengan pemasangan selubung ( dinding luar,jendela, atap dan lantai ) yang lebih rapat tentunya akan lebih hemat energi,
Sama halnya dengan insulasi gedung, pemasangan selubung ini dapat mengurangi konduksi panas melalui dinding-dinding luar.


Friday, November 2, 2012

Jakarta Green Building

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan dalam bangunan gedung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.38 tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau. Dengan regulasi ini, Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan pertama di dunia yang menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung hijau.

Peraturan Gubernur No.38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung HIjau
Dalam peraturan gubernur ini, dimensi dan fungsi bangunan harus dipandang dari berbagai aspek, diantaranya fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya. Konsepsi hemat energi dan ramah lingkungan yang merupakan elemen dasar dari bangunan gedung hijau.

Diharapkan penerapan regulasi ini akan menekan biaya operasional gedung yang cenderung meningkat dan makin mahal dari tahun ke tahun. Penghematan akan terjadi dalam pegelolaan gedung-gedung komersial maupun gedung-gedung kantor lainnya. Aturan itu saat ini telah diimplementasikan untuk bangunan baru.
Sementara untuk bangunan yang sudah ada, penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkngan akan dilaksanakan secara bertahap.

Audit Hemat Energi

Regulasi gedung hemat energi dan ramah lingkungan akan diperkuat dengan pelaksanaan audit soal penggunaan energi pada gedung. Pelaksanaan audit penggunaan energi mengacu pada Peraturan Daerah No.33 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi Lingkungan.

Melalui audit ini didapatkan indikasi, gedung mana saja yang masih boros, dan gedung mana yang efisien dalam penggunaan energi. Selain itu, dari hasil audit juga akan disampaikan rekomendasi pada pengelola gedung. Rekomendasi  itu bisa berupa perubahan perilaku dari pengelola dan pengguna gedung,namun bisa juga berbentuk perubahan standard operational procedure (SOP) dari peralatan mechanical electrical pada gedung-gedung perkantoran, khususnya yang sudah tidak efektif karena usia pakainya.

Thursday, September 20, 2012

Lomba Foto ' Nah Ketahuan Deh'

Syarat dan Ketentuan Lomba Foto 'Nah Ketahuan Deh'

Syarat dan Ketentuan Lomba Foto ' Nah Ketahuan Deh..!'



Syarat dan Ketentuan :
  • 1.    Lomba foto “ Nah Ketahuan Deh…” Stop Nyampah Di Kali V, terbuka untuk umum baik perorangan, kelompok/komunitas atau instansi (individu/komunitas/RT/RW/PKK/LMK/Camat).
  • 2.    Obyek Foto : mengenai kegiatan warga yang masih membuang sampah di sepanjang bantaran kali Ciliwung yang berada di wilayah Timur dan Selatan Provinsi DKI Jakarta mulai dari Jembatan Akses UI Srengseng sawah sd Jembatan Kampung Melayu.
  • 3.    Mencantumkan  keterangan foto kejadian :
    • a.    Waktu kejadian: jam / hari / tanggal / bulan /tahun.
    • b.    Lokasi kejadian: Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan jika memungkinkan mencantumkan koordinat GPS.
  • 4.    Kejadian yang diabadikan adalah kejadian sebenarnya, bukan  kejadian yang direkayasa.
  • 5.    Foto kejadian yang diabadikan  antara tanggal  6 sd 25 September 2012
  • 6.    Bebas menggunakan kamera digital apa saja (HP, Pocket, Prosumer, DSLR)
  • 7.    Penambahan atau pengurangan obyek tidak diperkenankan. Editing diperkenankan hanya sebatas warna, kontras, dodging, burning dan cropping.
  • 8.    Setiap peserta berhak mengirimkan (tag) maksimal 3 foto.
  • 9.    Foto diupload ke Facebook halaman ‘Dukung Aksi untuk Jakarta :Stop Nyampah Di Kali” atau kirim via email ; jakartapeduli.2010@gmail.com atau webmin_bplhd@yahoo.com, paling lambat tanggal 27 september 2012.
  • 10.    Foto pemenang berhak digunakan oleh penyelenggara untuk kepentingan kampanye dan  publikasi Stop Nyampah Di Kali .
Pemenang Lomba:
  • 1.    Foto pemenang ditentukan dengan :
    • a.     Jumlah “Like” dan komentar terbanyak sampai dengan tanggal 28 september 2012.
    • b.    Foto yang memuat informasi lengkap  pelaku dan lokasi pembuang limbah/sampah sehingga pelaku dapat diberikan teguran simpatik oleh Petugas Stop Nyampah Di Kali V.
  • 2.    Pemenang lomba akan diumumkan pada tanggal 29 September 2012, di :Facebook Halaman  “ Dukung Aksi Untuk Jakarta : Stop Nyampah Di Kali
  • 3.    Hadiah pemenang lomba diserahkan pada acara “Stop Nyampah Di Kali V” pada tanggal 30 september 2012.
Informasi  :

Tuesday, May 17, 2011

7 Penyebab Banjir dan Pola Penanganan Banjir di Jakarta

Pengalaman Pahit
Banjir Kanal Timur, akan mengurangi  banjir
di Timur dan Utara Jakarta 
Banjir besar yang terjadi di Ibukota Jakarta adalah pada tahun 2007. Pada saat itu pembangunan Banjir Kanal Timur belum selesai dan masih mengalami permasalahan pembebasan lahan. Banjir tahun 2007 menewaskan 57 orang, memaksa 422.300 orang mengungsi dan menyebabkan 1500 rumah rusak atau hanyut terbawa air. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar USD 695 juta atau sekitar TUJUH TRILYUN rupiah.
7 Peyebab Banjir di Jakarta :
1. 40% daratan lebih rendah dari permukaan air laut pasang surut
2. 13 sungai mengalir ke Jakarta
3. Terjadi penurunan tanah
4. Laut pasang meningkat akibat pemanasan global
5. Perubahan penggunaan lahan di hulu yang menyebabkan naiknya  kecepatan run-off air ke Jakarta
6. Kesadaran masyarakat masih rendah,terjadi penumpukan sampah baik di tanah maupun sungai
7. Penyempitan sungai karena digunakan sebagai tempat hunian / bangunan liar

7 Pola Penanganan Banjir
Pembangunan Tanggul Rob
di Cilincing dan Marunda,
Pantai Utara Jakarta
  • 1. Pembangunan kolam retensi
  • 2. Pengembangan sistem polder
  • 3. Pemakaian kembali dan pengembalian fungsi reservoir dan dam
  • 4. Pembangunan 4 kanal utama (kanal timur, kanal barat, cengkareng drain I dan II
  • 5. Pengerukan sungai dan waduk
  • 6. Pembagunan sistem polder di utara Jakarta dimana tanahnya lebih rendah dari permukaan air laut
  • 7. Pembangunan dinding penahan arus laut diantara pulau-pulau reklamasi sd kedalaman 8 meter
1. Normalisasi Sungai
2. Pemeliharaan Sungai di 14 lokasi
3. Antisipasi Pasang dan Pembuatan Tanggul
4. Penataan Kali dan Saluran
5. Pembangunan Pompa: Mengalirkan genangan Air ke Laut
6. Penataan dan Normalisasi Waduk dan Setu di Timur dan selatan Jakarta
7. Melakukan program pendidikan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat

Download Gratis E-book
" Mengapa Jakarta Banjir", klil disini

sumber : KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI DKI JAKARTA 
 oleh :Saptastri Ediningtyas Kusumadewi dan buku " Mengapa Jakarta Banjir"



Monday, May 16, 2011

Macet dan Pertambahan Kendaraan di Jakarta

Permasalah kemacetan di Jakarta terjadi karena rasio pertambahan pengguna kendaraan dengan pertambahan luas jalan yang tidak berimbang,


Jumlah Kendaraan JAKARTA : +- 6,7 juta unit :
  • Kendaraan Pribadi ; 6,6 juta kendaraan ( 98%)
  • Kendaraan Umum ; 91,082 kendaraan  ( 2% )
  • Laju Pertambahan kendaraan ; 8,1% per tahun ( rata-rata dalam rentang 2004-2009 )
  • 186 mobil dan 986 motor PER HARI
JADETABEK : +- 10,5 juta unit, Laju Pertambahan : 259 mobil dan 2061 motor PER HARI
JARINGAN JALAN
  • Panjang : 7650 km 
  • Ruas Jalan 40,1 km2 (6.2% dari total luas DKI Jakarta)
  • Laju Pertambahan  Jalan :  ± 0.01% per tahun
Tahun 2014 Jakarta akan Macet Total karena Jumlah kendaraan (Panjang) =  Luas Ruas Jalan →
Permasalahan Kemacetan : Jakarta Macet Total 2014

Kebijakan yang diambil dan dijalankan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat berjalan dengan baik dalam mengatasi permasalahan kemacetan jika berbagai elemen yang ada tidak dapat bekerjasama dan bersinergi. Kebijakan yang telah dan sedang dipersiapkan Pemprov DKI Jakarta antara lain :

1. Pembangunan Transportasi Publik
  • Bus Rapid Transit 
  • Peningkatan Kereta Api Jabodetabek
  • Mass Rapid Transit
  • Ligth Rail  Transit
2. Pembatasan Lalu Lintas
  • oPembatasan penggunaan kendaraan bermotor
  • oPemakaian jalan berbayar / ERP (menunggu keluarnya peraturan)
  • oPembatasan areal parkir
  • oFasilitas untuk kendaraan umum, untuk  mendukung transportasi publik (Terminal Ragunan, Kali Deres, Kp. Rambutan)
Namun untuk mengalihkan para pengguna kendaran pribadi ke moda angkutan publik, PemProv DKI Jakarta harus dapat menjamin ketersediaan dan kwalitas pelayanan Angkutan Publik.
 sumber : Vivanews.com,
Saptastri Ediningtyas Kusumadewi ( Kebijakan Lingkungan Hidup di DKI Jakarta )


 

10 Permasalahan Strategis di DKI Jakarta

Permasalahan Kemacetan di Jakarta
Menurut Saptastri Ediningtyas Kusumadewi, dalam sebuah pemaparan Kebijakan Lingkungan Hidup di DKI Jakarta ( Green Business : kasus di DKI Jakarta ), permasalahan / Isu Strategis di DKI Jakarta  secara umum dapat di klasifikasikan dalam 10 permasalahan / isu  utama ;

  1. Kemacetan lalu lintas
  2. Tata air dan Pengendalian banjir
  3. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  4. Gejala Perubahan Iklim
  5. Peningkatan Konsumsi Energi
  6. Perubahan Perekonomian dan Keuangan Dunia
  7. Tekanan Kependudukan dan Permasalahn Sosial
  8. Keterbatasan Penyediaan Air Bersih, Limbah dan Sampah
  9. Kesiapan Mitigasi Bencana
  10. Keterbatasan Pendanaan Pembangunan
Permasalahan Banjir di Jakarta

Bersama Mengelola Sampah

Dinas Kebersihan juga gencar melakukan sosialisasi perihah tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya pada pundak pemerintah. Namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat,produsen dan pengelola kawasan" Sosialisasi sepanjang tahun 2010 telah dilakukan melalui media cetak, radio, dan televisi dengan pola talk shoe, dan dialog interaktif".

Pelatihan-pelatihan dan penyuluhan pelatihan Tenaga Fasilitator Lapangan ( TFL ) atau kader kebersihan juga giat dilakukan pemerintah. Ini untuk menambah jumlah anggota masyarakat sebagai fasilitator kebersihan untuk program 3R dan bank sampah yang masih terbatas.

Pemerintah juga akan memberi insentif kepada pihak swasta/investor agar iklim investasi untuk pengembangan pasar produk komoditi daur ulang sampah sampah dapat dikembangkan dengan baik. Tahun 2011 dalam satu kecamatan direncanakan memiliki satu orang fasilitator, selanjutnya akan dikembangkan sampai ke tingkat kelurahan, RT, dan RW.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga giat menggelar lomba dan pameran kebersihan, lomba lingkungan bersih dan sehat bekerja sama dengan PKK, mengadakan pameran bidang kebersihan, pembinaan kebersihan kepada sekolah (UKS), dan menggalakkan kelurahan binaan.
Peningkatan peran serta korporasi dalam pengelolaan sampah juga telah digalakkan Dinas Kebersihan melalui sosialisasi program EPR (Extended Producen Responsibility). Namun, diakui Eko, belum tersedianya regulasi (PP maupun Perda) turunan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan menghambat penyusunan Regulasi EPR di DKI Jakarta.

Padahal, UU 18 Tahun 2008 mengamanatkan setiap produsen mencantumkan label yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan produknya dan berkewajiban mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. “Belum adanya aturan turunan UU 18 Tahun 2008 menghambat penegakan hukumnya,” kata dia.
Sepanjang tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga gencar melakukan kampanye peningkatan penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan. “Volume penggunaan plastik yang tidak ramah lingkungan (tidak mudah hancur) masih sangat tinggi. Kampanye publik tentang penggunaan plastik ramah lingkungan masih sangat kurang,” kata Eko mengakui.

Untuk mendukung penggunaan plastik ramah lingkungan, bertepatan dengan HUT Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Indonesia Solid Waste Asosiation (Inswa) telah memberikan penghargaan kepada perusahaan retail maupun produsen yang telah menggunakan plastik ramah lingkungan.
sumber :Jakartaproject.net-beritajakarta

Pengurangan Sampah di Sumber ( 3 R )

Selain melakukan pengangkutan dan pengolahan sampah, Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga memiliki tugas poko dan fungsi ( tupoksi ) untuk mengurangi timbulan sampah warga ibukota, sejak dari sumber sampah. Sat ini , terdapat 94 titik 3R ( reduse,reusu,recycle) yang tersebar di lima wilayah kota.

Melalui aktivitas ini dapat direduksi sampah sebanyak 752 meter kubik per hari ( setara dengan 167,11 ton per hari atau sekitar 3 persen dari timbulan samaph ). namun diakui berdasarkan hasil kajian oleh konsultan disimpulkan, pelaksanaan 3R di ibukota belum optimal. Hal ini lantaran peran serta masyarakat dan produsen sampah masih kurang." Untuk meningkatkan pengurangan sampah di sumber melalui aktivitas 3R, maka ke depan kami akan membangun sentra 3R di lima wilayah kota administratif", Tambah Eko Bharuna.
Dalam waktu dekat, masih kata Eko, akan dibuat percontohan sentra 3R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sentra akan dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2,6 hektar. Selain itu, di salah satu sentra 3R akan dibangun juga pengolahan sampah dengan kapasitas sekitar 250 ton per hari menggunakan teknologi Integrated Dry Anaerobic Digestion and Composting yang dikerjasamakan dengan investor. “Perlu percontohan untuk pengurangan sampah di lokasi yang dikelola oleh pengembang, terutama di lahan fasos-fasumnya. Tahun 2011 akan dibuat percontohan pada kawasan PIK (Pantai Indah Kapuk) bekerja sama dengan Investor dan Yayasan Budha Tsu Chi,” terang Eko.      
Konsep Bank Sampah juga akan diterapkan di Jakarta. Bank sampah akan memotivasi masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumber.  “Pemerintah akan memberi insentif kepada setiap orang yang melakukan pemilahan sampah yang dapat didaur ulang,” katanya.

Penanganan Sampah

Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga bertanggung jawab melakukan penanganan sampah. Selain dilakukan  secara swakelola oleh DInas Kebersihan dan Suku-suku Dinas Kebersihan di lima Kotamadya, Dinas juga melibatkan pihak swasta atau lebih dikenal sebagai swastanisasi kebersihan.

Jumlah total pelayanan swakelola  mencapai 1791,55 ton perhari ( 35,5% dari total pengelolaan sampah Jakarta ). Pelaksanaan swakelola ini, ke depan akan terus dikurangi. Alasannyapun cukup rasional, dari 840 kendaraan angkutan milik Pemprov DKI Jkarta, sekitar 40% sudah tidak laik jalan dan akan dihapus dari inventaris aset daerah.. Selain itu, menyangkut pula dengan keterbatasan personel yang dimiliki. 50% PNS Dinas Kebersihan pensiun pada akhir tahun 2014.



Dinas Kebersihan, kata eko, tidak menganggarkan pengadaan angkutan sampah baru secara masif, hal ini juga menjadi alasan pemerintah melakukan kerja sama trasportasi sampah dengan pihak lain melalui sistem outsourcing. “Atas pertimbangan efisiensi anggaran maka biaya investasi, operasional, dan pemeliharaan kendaraan  angkut sampah  secara  swakelola  kami kurangi porsinya. Dinas akan meningkatkan outsourcing pengangkutan sampah. Ke depan, peran Dinas Kebersihan hanya sebagai regulator,” tegasnya.


Berdasarkan data Dinas Kebersihan, diketahui pelibatan pihak swasta dalam penyediaan Jasa Pelayanan Kebersihan di 27 kelurahan yang tersebar di lima wilayah kota dengan total volume sampah 1512,32 ton per hari (29,97 persen dari total pengelolaan sampah Jakarta). Sementara, pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Kebersihan untuk menyediakan Jasa Pelayanan Angkutan Sampah sebayak 1742,68 ton per hari (34,53 persen dari total pengelolaan sampah Jakarta).

Muara Akhir Sampah

Setiap harinya lebih dari 6.000 ton sampah terkumpul di Jakarta. Semuanya bermuara untuk diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST) Bantargebang atau ke Pusat DAur Ulang dan Komposting (PDUK) Cakung. Baik secara langsung atau melalui pemadatan terlebih dahulu di Stasiun Peralihan (SPA) SUnter. Pemadatan dilakuka untuk mengurangi ritasi truk sampah sehingga proses pengangkutan sampah tidak menambha kemacaetan di jalan. Rata-rata sampah dari tujuh truk dapat dipadatkan kedalam satu kontainer di SPA ini.

Sejak dua tahun belakangan, TPST Bantargebang dikelola oleh pihak ketiga , PT Godang Tua Jaya (GTJ) joint operation PT Navigat Organik Energi Indonesia (NOEI).  Kontrak pengelolaan ini berlangsung selama 15 tahun. Di Bantargebang telah diterapkan teknologi Gassification Landfill Anaerobic Digestion (GALFAD untuk menghasilkan listrik dari gas metan sampah. Produksi energi listrik dari Pembangkit Sampah tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang sampai akhir tahun ini telah mencapai 4 MW dari target 26 MW pada tahun 2023.

Namun, Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengakui, diperlukan waktu untuk menstabilkan pasokan gas metan. Sehingga target produksi listrik dapat terpenuhi. Begitupun dibutuhkan waktu untuk mengimpor mesin pembangkit yang sampai saat ini belum dapat dibuat di dalam negeri.

Di Bantargebang juga telah dibangun pabrik kompos dari sampah organik. Tahun ini kemampuan produksinya telah mencapai 60 ton per hari. Produksi kompos tahun 2013 ditargetkan sebesar 300 ton per hari dari sampah yang berasal dari pasar- pasar tradisional di Jakarta. Diketahui, pasar-pasar tradisional di ibu kota per hari menghasilkan 1.000 ton sampah per hari. Tidak didapati kendala berarti dalam mengejar target produksi kompos ini. Hanya saja, proses pembangunan hangar dan pengadaan mesin-mesin komposting yang modern masih dibutuhkan waktu.

Pengelolaan TPST Bantargebang juga memberdayakan pemulung. Terutama dalam pemilahan sampah layak daur ulang. Pada tahun 2013 di Bantargebang direncanakan pembangunan industri biji plastik daur ulang.
Selain TPST Bantargebang yang terletak di Kota Bekasi, Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga bekerja sama dengan PT Wira Gulfindo Sarana (WGS) yang mengolah sampah di dalam kota. Yaitu, di PDUK Cakung. Instalasi yang beroperasi sejak 2007 ini menerapkan teknologi Ball Press, Komposting, dan SPA (Stasiun Peralihan Antara/Press Sampah).

Ke depan, teknologi PDUK akan ditingkatkan menjadi Intermediate Treatment Facility (ITF) atau TPST dalam kota dengan teknologi tinggi (zero waste), tepat guna, dan ramah lingkungan. Sebanyak 1.300 ton sampah tiap hari akan diolah menjadi listrik berdaya 15 MW dan 50 ton per hari kompos berkualitaas tinggi. Pelelangan ITF Cakung akan dilaksanakan pada awal tahun 2011, dan direncanakan ITF Cakung akan beroperasi secara penuh awal tahun 2012.

Seperti halnya PDUK Cakung, SPA Sunter juga direncanakan untuk dikembangkan menjadi ITF berkonsep zero waste dan ramah lingkungan. Pengembangananya melalui pola kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga tidak terlampau membebani keuangan daerah. “Pembangunan ITF tentu dilaksanakan setelah dilakukan kajian teknologi, finansial, dan AMDAL,” ujar Eko Bharuna, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga berkeinginan memiliki TPST di sisi Barat yaitu di Ciangir Kabupaten Tanggerang. Hal ini  untuk melengkapi masterplan pengelolaan sampah ibu kota. TPST Ciangir akan melengkapi TPST Bantargebang di sisi timur dan ITF-ITF di dalam kota.

Namun, proses pembangunannya menghadapi sejumlah kendala. MoU antara kedua pemerintah daerah, DKI Jakarta dan Kabupaten Tanggerang, berakhir 28 Agustus 2010. Saat ini, sedang dilakukan proses negosiasi alternatif teknologi dan pembiayaan.