” Sudah saatnya Pemda DKI menindak tegas kepada siapa saja yang masih membuang sampah ke kali atau bantarannya.. dengan ketentuan Perda No. 5 / 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta ; ” ---> STOP NYAMPAH DI KALI... tabe'...

Monday, May 16, 2011

Penanganan Sampah

Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga bertanggung jawab melakukan penanganan sampah. Selain dilakukan  secara swakelola oleh DInas Kebersihan dan Suku-suku Dinas Kebersihan di lima Kotamadya, Dinas juga melibatkan pihak swasta atau lebih dikenal sebagai swastanisasi kebersihan.

Jumlah total pelayanan swakelola  mencapai 1791,55 ton perhari ( 35,5% dari total pengelolaan sampah Jakarta ). Pelaksanaan swakelola ini, ke depan akan terus dikurangi. Alasannyapun cukup rasional, dari 840 kendaraan angkutan milik Pemprov DKI Jkarta, sekitar 40% sudah tidak laik jalan dan akan dihapus dari inventaris aset daerah.. Selain itu, menyangkut pula dengan keterbatasan personel yang dimiliki. 50% PNS Dinas Kebersihan pensiun pada akhir tahun 2014.



Dinas Kebersihan, kata eko, tidak menganggarkan pengadaan angkutan sampah baru secara masif, hal ini juga menjadi alasan pemerintah melakukan kerja sama trasportasi sampah dengan pihak lain melalui sistem outsourcing. “Atas pertimbangan efisiensi anggaran maka biaya investasi, operasional, dan pemeliharaan kendaraan  angkut sampah  secara  swakelola  kami kurangi porsinya. Dinas akan meningkatkan outsourcing pengangkutan sampah. Ke depan, peran Dinas Kebersihan hanya sebagai regulator,” tegasnya.


Berdasarkan data Dinas Kebersihan, diketahui pelibatan pihak swasta dalam penyediaan Jasa Pelayanan Kebersihan di 27 kelurahan yang tersebar di lima wilayah kota dengan total volume sampah 1512,32 ton per hari (29,97 persen dari total pengelolaan sampah Jakarta). Sementara, pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Kebersihan untuk menyediakan Jasa Pelayanan Angkutan Sampah sebayak 1742,68 ton per hari (34,53 persen dari total pengelolaan sampah Jakarta).


0 komentar: