” Sudah saatnya Pemda DKI menindak tegas kepada siapa saja yang masih membuang sampah ke kali atau bantarannya.. dengan ketentuan Perda No. 5 / 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta ; ” ---> STOP NYAMPAH DI KALI... tabe'...

Monday, May 16, 2011

Bersama Mengelola Sampah

Dinas Kebersihan juga gencar melakukan sosialisasi perihah tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya pada pundak pemerintah. Namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat,produsen dan pengelola kawasan" Sosialisasi sepanjang tahun 2010 telah dilakukan melalui media cetak, radio, dan televisi dengan pola talk shoe, dan dialog interaktif".

Pelatihan-pelatihan dan penyuluhan pelatihan Tenaga Fasilitator Lapangan ( TFL ) atau kader kebersihan juga giat dilakukan pemerintah. Ini untuk menambah jumlah anggota masyarakat sebagai fasilitator kebersihan untuk program 3R dan bank sampah yang masih terbatas.

Pemerintah juga akan memberi insentif kepada pihak swasta/investor agar iklim investasi untuk pengembangan pasar produk komoditi daur ulang sampah sampah dapat dikembangkan dengan baik. Tahun 2011 dalam satu kecamatan direncanakan memiliki satu orang fasilitator, selanjutnya akan dikembangkan sampai ke tingkat kelurahan, RT, dan RW.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga giat menggelar lomba dan pameran kebersihan, lomba lingkungan bersih dan sehat bekerja sama dengan PKK, mengadakan pameran bidang kebersihan, pembinaan kebersihan kepada sekolah (UKS), dan menggalakkan kelurahan binaan.
Peningkatan peran serta korporasi dalam pengelolaan sampah juga telah digalakkan Dinas Kebersihan melalui sosialisasi program EPR (Extended Producen Responsibility). Namun, diakui Eko, belum tersedianya regulasi (PP maupun Perda) turunan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan menghambat penyusunan Regulasi EPR di DKI Jakarta.

Padahal, UU 18 Tahun 2008 mengamanatkan setiap produsen mencantumkan label yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan produknya dan berkewajiban mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. “Belum adanya aturan turunan UU 18 Tahun 2008 menghambat penegakan hukumnya,” kata dia.
Sepanjang tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga gencar melakukan kampanye peningkatan penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan. “Volume penggunaan plastik yang tidak ramah lingkungan (tidak mudah hancur) masih sangat tinggi. Kampanye publik tentang penggunaan plastik ramah lingkungan masih sangat kurang,” kata Eko mengakui.

Untuk mendukung penggunaan plastik ramah lingkungan, bertepatan dengan HUT Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Indonesia Solid Waste Asosiation (Inswa) telah memberikan penghargaan kepada perusahaan retail maupun produsen yang telah menggunakan plastik ramah lingkungan.
sumber :Jakartaproject.net-beritajakarta


0 komentar: