” Sudah saatnya Pemda DKI menindak tegas kepada siapa saja yang masih membuang sampah ke kali atau bantarannya.. dengan ketentuan Perda No. 5 / 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta ; ” ---> STOP NYAMPAH DI KALI... tabe'...

Wednesday, May 11, 2011

Perda No.2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Peraturan Daerah terkait dengan Program Lingkungan Hidup:

Perda  NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
.
.
.
.BAB IV
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 10

(1) Ruang lingkup pengendalian pencemaran udara meliputi:
a. pengendalian pencemaran udara ambien;
b. pengendalian pencemaran udara di dalam ruangan.
(2) Pengendalian pencemaran udara ambien dan udara di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. pencegahan pencemaran udara;
b. penanggulangan pencemaran udara
c. pemulihan mutu udara.

BAB V
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 11

(1) Pencegahan pencemaran udara ambien dan udara dalam ruangan dilakukan melalui upaya-upaya yang terdiri atas:
a. penetapan baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, baku mutu udara dalam ruangan , dan Indeks Standar Pencemar Udara ;
b. penetapan kebijakan pencegahan pencemaran udara.
(2) Sebelum dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melakukan inventarisasi, penelitian atau kajian yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan penetapan tersebut.
(3) Inventarisasi, penelitian atau kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemara udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah;
b. pengkajian terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
c. pengkajian terhadap baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor;
d. perhitungan dan penetapan Indeks Standar Pencemar Udara di Daerah.

Pasal 12
(1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien dan dalam ruangan wajib:
a. menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
b. melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib memenuhi persyaratan mutu emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan baginya dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(4) Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan udara ambien wajib menaati standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

Pasal 13
(1) Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
(3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
Setiap orang atau Badan dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang mengkibatkan pencemaran udara.

BAB VI
PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15

(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan pencemaran udara.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur.

Bagian Kedua
Sumber Tidak Bergerak
Pasal 16

Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan, pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar lokasi kegiatan, dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

Pasal 17
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis.

Bagian Ketiga
Sumber Bergerak
Pasal 18

Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi gas buang, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor, perawatan emisi gas buang kendaraan bermotor, pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan pengadaan bahan bakar ramah lingkungan.

Pasal 19
(1) Kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani uji emisi sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
(3) Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda lulus uji emisi.
(4) Uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau pihak swasta yang memiliki bengkel umum yang telah memenuhi syarat.
(5) Hasil uji emisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pasal 20
(1) Angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.
(2) Kewajiban penggunaan bahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Keempat
Sumber Gangguan
Pasal 21

Penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan meliputi pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.


Pasal 22
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis.

Pasal 23
(1) Kendaraan bermotor yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani uji kebisingan.
(3) Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda lulus uji kebisingan
(4) Uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau pihak swasta yang memiliki bengkel umum yang telah memenuhi syarat.

Bagian Kelima
Pengelolaan Kualitas Udara Dalam Ruangan
Pasal 24

(1) Pengelola gedung umum bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum.
(2) Pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan parkir kendaraan bermotor.
(3) Bentuk tanggung jawab dan kewajiban bagi pengelola gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Baca Lengkap isi Perda No. 2 Tahun 2005, Di sini !

0 komentar: