” Sudah saatnya Pemda DKI menindak tegas kepada siapa saja yang masih membuang sampah ke kali atau bantarannya.. dengan ketentuan Perda No. 5 / 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta ; ” ---> STOP NYAMPAH DI KALI... tabe'...

Friday, November 2, 2012

Jakarta Green Building

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan dalam bangunan gedung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.38 tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau. Dengan regulasi ini, Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan pertama di dunia yang menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung hijau.

Peraturan Gubernur No.38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung HIjau
Dalam peraturan gubernur ini, dimensi dan fungsi bangunan harus dipandang dari berbagai aspek, diantaranya fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya. Konsepsi hemat energi dan ramah lingkungan yang merupakan elemen dasar dari bangunan gedung hijau.

Diharapkan penerapan regulasi ini akan menekan biaya operasional gedung yang cenderung meningkat dan makin mahal dari tahun ke tahun. Penghematan akan terjadi dalam pegelolaan gedung-gedung komersial maupun gedung-gedung kantor lainnya. Aturan itu saat ini telah diimplementasikan untuk bangunan baru.
Sementara untuk bangunan yang sudah ada, penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkngan akan dilaksanakan secara bertahap.

Audit Hemat Energi

Regulasi gedung hemat energi dan ramah lingkungan akan diperkuat dengan pelaksanaan audit soal penggunaan energi pada gedung. Pelaksanaan audit penggunaan energi mengacu pada Peraturan Daerah No.33 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi Lingkungan.

Melalui audit ini didapatkan indikasi, gedung mana saja yang masih boros, dan gedung mana yang efisien dalam penggunaan energi. Selain itu, dari hasil audit juga akan disampaikan rekomendasi pada pengelola gedung. Rekomendasi  itu bisa berupa perubahan perilaku dari pengelola dan pengguna gedung,namun bisa juga berbentuk perubahan standard operational procedure (SOP) dari peralatan mechanical electrical pada gedung-gedung perkantoran, khususnya yang sudah tidak efektif karena usia pakainya.